Kajian Kritis tentang Cita Keadilan: Suatu Pendahuluan Filosofi Hukum terhadap Penegakan Hukum dalam Konteks Positivisme Yuridis
Keadilan adalah kata yang gamang (absurd), sebab kata keadilan dan penegakan hukum yang dalam kajian teoritis seharusnya adalah padanan sinergis tetapi dalam implementasinya serba antiklimaks.Dalam realitas hukum ternyata ada kesenjangan kronis antara teori dan praktek.Akar permasalahannya terletak pada paradigma positivisme hukum sebagai konsepsi